Tuesday, March 3, 2009

DPM - ENVIP02_PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

Prosedur Informasi Lingkungan Tentang Perlindungan Lingkungan

Tujuan :
Menjelaskan kepada semua karyawan, kontraktor dan tamu tentang ketentuan perlindungan lingkungan di Site. Kebijakan lingkungan memastikan bahwa tidak seorangpun diperbolehkan mengganggu kondisi lingkungan alami di wilayah pinjam pakai dan sekitarnya. Dan meminimalkan dampak dari kegiatan pembangunan lokasi tambang. Tanggung jawab untuk menjaga kelestarian alam terletak pada masing-masing individu.


HARIMAU SUMATERA (Panthera tigris sumatrae)

Apa yang harus kita lakukan?
 Mengerti bahwa sampah harus ditempatkan ditempat sampah yang disediakan, dan masing-masing divisi bertanggung jawab akan kebersihan dan kerapihan areal kerjanya.
 Mengerti bahwa semua material buangan termasuk bahan berbahaya, oli, sisa bangunan, dll.harus dibuang di areal yang sudah ditentukan.
 Mengerti bahwa dilarang melakukan pembakaran tanpa seizin yang berwenang
 Mengerti bahwa menebang pohon, merubuhkan maupun memangkas pohon harus seijin/ didiskusikan dengan bagian lingkungan.
 Mengerti bahwa ada peraturan-peraturan dan ketentuan khusus untuk pembukaan lahan maupun penanaman.
 Mengerti bahwa satwa liar dan tanaman langka merupakan spesies yang dilindungi, dan tidak diizinkan kepada semua pihak untuk membawanya keluar dari wilayah PP
 Mengerti bahwa menangkap ikan di Sungai menggunakan racun, atau listrik atau jala rapat tidak diperbolehkan.
 Mengerti bahwa tidak diizinkan untuk membawa senjata ke site (kecuali polisi atau brimob yang bertugas di wilayah perusahaan) berburu, menjebak binatang juga dilarang.  Mengerti bahwa fosil, batuan mineral dan benda purbakala yang mempunyai arti secara geologi maupun arkeologi adalah milik perusahaan,
 Ada lagi ?

No comments: